Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersih, transparan , akuntabel dan humanis, dibutuhkan sarana pendukung berupa data personel yang akurat, tepat dan tersedia setiap saat melalui sistem informasi personel;
- bahwa Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia dibangun dan dikembangkan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data tentang Personel Polri yang tepat dan akurat sebagai sarana pendukung dalam menetapkan kebijakan dan pengambilan keputusan di bidang pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
5 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perkap Tentang Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
10 Juni 2015
Berlaku Tanggal
10 Juni 2015
Sumber
BN. 2015/NO.871, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.