Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengakhiran dinas merupakan kegiatan akhir dari proses pembinaan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Indonesia, sebagai penghargaan terakhir bagi Pegawai negeri pada Kepolisian Negara Indonesia yang akan mengakhiri masa dinasnya, sehingga perlu diberikan pelayanan administrasi yang jelas dan pasti;
- bahwa untuk kelancaran pelayanan administrasi pengakhiran dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu dilaksanakan menurut tata cara yang bak u agar dapat dipedomani bagi pelaksana tugas pada fungsi sumber daya manusia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
8 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perkap Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
06 Juli 2015
Berlaku Tanggal
06 Juli 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1003, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.