Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pengakhiran dinas merupakan kegiatan akhir dari proses pembinaan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Indonesia, sebagai penghargaan terakhir bagi Pegawai negeri pada Kepolisian Negara Indonesia yang akan mengakhiri masa dinasnya, sehingga perlu diberikan pelayanan administrasi yang jelas dan pasti;
  2. bahwa untuk kelancaran pelayanan administrasi pengakhiran dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu dilaksanakan menurut tata cara yang bak u agar dapat dipedomani bagi pelaksana tugas pada fungsi sumber daya manusia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
8 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perkap Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
06 Juli 2015

Berlaku Tanggal
06 Juli 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1003, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.