Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, dipandang perlu untuk menetapkan Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara;
- bahwa Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Administrasi Negara
Nomor
12 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan Kepala LAN Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara
Ditetapkan Tanggal
02 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
29 Juli 2015
Berlaku Tanggal
29 Juli 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1107, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.