Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui gratifikasi, perlu mengatur pengendalian gratifikasi di lingkungan LIPI;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala LIPI tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan LIPI;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
2 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan Kepala LIPI Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
13 Februari 2015
Berlaku Tanggal
13 Februari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.259, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.