Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), perlu suatu kondisi yang bebas dari Benturan Kepentingan;
- bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai Benturan Kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada performance kinerja penyelenggara negara, perlu memebuat pedoman penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan LIPI;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala LIPI tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan LIPI;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
3 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan Kepala LIPI Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
13 Februari 2015
Berlaku Tanggal
13 Februari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.260, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.