Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), perlu suatu kondisi yang bebas dari Benturan Kepentingan;
  2. bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai Benturan Kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada performance kinerja penyelenggara negara, perlu memebuat pedoman penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan LIPI;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala LIPI tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan LIPI;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan Kepala LIPI Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2015

Berlaku Tanggal
13 Februari 2015

Sumber
BN. 2015/NO.260, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.