Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pembela HAM memiliki kontribusi besar dalam perjuangan perlindungan dan pemajuan HAM serta membantu pemerintah untuk melakukan pemenuhan HAM, karena itu seharusnya menjadi kewajiban negara untuk membuat langkah-langkah memberikan perlindungan kepada Pembela HAM;
- bahwa berbagai norma hukum yang berlaku sebenarnya telah memberikan jaminan pengakuan dan perlindungan terhadap pembela HAM, namun dalam implementasinya, berbagai norma tersebut belum digunakan secara efektif;
- bahwa dalam melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, Pembela HAM menjadi sangat rentan terhadap berbagai bentuk serangan atau pelanggaran hak asasi manusia, di antaranya; ancaman, pelecehan, kriminalisasi, kekerasan, penculikan, bahkan sampai pembunuhan;
- bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tujuan dibentuknya antara lain mengembangkan kondisi yang kondusif serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, namun sampai saat ini belum memiliki mekanisme yang memadai untuk merespons kasus-kasus ancaman, serangan, atau pelanggaran terhadap Pembela HAM;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan di dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu ditetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Nomor
5 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan Komnasham Tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM
Ditetapkan Tanggal
4 November 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.