Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanganan Laporan Masyarakat

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, telah dibentuk Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat;
  2. bahwa Peraturan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan penanganan laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim kepada Komisi Yudisial;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Penanganan Laporan Masyarakat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Yudisial

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan KY Tentang Penanganan Laporan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
09 November 2015

Diundangkan Tanggal
24 November 2015

Berlaku Tanggal
24 November 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1758, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (227.01 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.