Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2015

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

ABSTRAK

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat
(2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), perlu menetapkan
Peraturan Kepala LIPI tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan LIPI;

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);

2. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 243);

3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonDepartemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun
2013;

4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013;

5. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam
Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia;

6. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);

Mengatur tentang Ketentuan Umum;
Capaian KInerja Pegawai;
Hukuman Disiplin Pegawai;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Nomor
13 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan LIPI Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2016

Berlaku Tanggal
29 Desember 2015

Sumber
BN. 2015 Nomor 125, jdih.lipi.go.id

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.07 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.