Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Organisasidan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi khususnya keilmuan di bidang ekonomi dan bisnis Islam, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung;
  2. bahwa penataan organisasi Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1040/M.PANRB/03/2015 tanggal 26 Maret 2015 Hal: Usulan Pembentukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agama

Nomor
32 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenag Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Organisasidan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2015

Berlaku Tanggal
08 Juni 2015

Sumber
BN. 2015/NO.841, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Download Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.