Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Organisasidan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi khususnya keilmuan di bidang ekonomi dan bisnis Islam, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
- bahwa penataan organisasi Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1040/M.PANRB/03/2015 tanggal 26 Maret 2015 Hal: Usulan Pembentukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Nomor
33 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenag Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Organisasidan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
08 Juni 2015
Berlaku Tanggal
08 Juni 2015
Sumber
BN. 2015/NO.842, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Imam Bonjol Padang
Mengubah :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.