Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara;
  2. bahwa dengan adanya pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara telah dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan pada daerah tersebut;
  3. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan peningkatan volume pelayanan pertanahan serta kesiapan sarana dan prasarana, Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana pada huruf a perlu ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Pertanahan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Nomor
20 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
PermenATR/KepalaBPN Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
15 Desember 2015

Berlaku Tanggal
15 Desember 2015

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1852

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 48 tahun 2007

Download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.