Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-21/MBU/11/2014 tanggal 7 November 2014 telah ditetapkan persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  2. bahwa Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, dengan meningkatkan transparansi dan sistem pengangkatan yang lebih cepat dan efisien;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
PER-02/MBU/02/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BUMN Tentang Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2015

Berlaku Tanggal
18 Februari 2015

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 283

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-21/MBU/11/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
  2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.