Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pembinaan mental dan disiplin secara konseptual bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri merupakan persyaratan untuk mencapai tujuan pendidikan kepamongprajaan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka menyiapkan kader Pamong Praja sebagai calon aparatur pemerintah yang berdisiplin tinggi, unggul, berwawasan negarawan, ilmuan, profesional, demokratis, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pembinaan Praja IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Peraturan Disiplin Praja IPDN, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
63 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permendagri Tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan dalam Negeri

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1287

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (519.18 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.