Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan dana Desa Tahun 2016
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, perlu menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
- bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor
21 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permendes PDTT Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan dana Desa Tahun 2016
Ditetapkan Tanggal
24 November 2015
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2015
Berlaku Tanggal
22 Desember 2015
Sumber
JDIH KEMENDESA.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
Diubah dengan :
- Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
Mencabut :
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
Download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kemendesa.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.