Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Yang dari Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdapat barang milik negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
- bahwa untuk memperlancar pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor
30 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permen ESDM Tentang Tata Cara Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Yang dari Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan
Ditetapkan Tanggal
21 September 2015
Diundangkan Tanggal
21 September 2015
Berlaku Tanggal
21 September 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1405, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Yang Dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.