Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 105 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Menteri memiliki kewajiban membangun lembaga penempatan anak sementara guna mendukung tugas dan fungsi pemerintah dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak perlu mengatur mengenai tugas dan fungsi lembaga penempatan anak sementara;
  2. bahwa untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga penempatan anak sementara perlu diatur mengenai organisasi dan tata kerja lembaga penempatan anak sementara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
17 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenkumham Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara

Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2015/NO.1147, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.