Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia keturunan asing yang dilahirkan dan bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, perlu mengatur mengenai tata cara penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
35 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenkumham Tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2015/NO.1636, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.