Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia keturunan asing yang dilahirkan dan bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, perlu mengatur mengenai tata cara penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
35 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenkumham Tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2015/NO.1636, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.