Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
44 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenkumham Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2015
Berlaku Tanggal
07 Desember 2015
Sumber
BN.2015/NO.1834, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-303.IZ.03.03 Tahun 1995
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.