Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjamin pengamanan keuangan negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akibat tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang menyebabkan kerugian negara, perlu dilakukan pengaturan penyelesaian kerugian negara;
  2. bahwa pengaturan penyelesaian kerugian Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.KU.03.01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
46 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenkumham Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2015/NO.2052, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.