Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaranpenyimpanan Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika Psikotropika dan Prekursor Farmasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28/Menkes/Per/I/1978 tentang Penyimpanan Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 688/Menkes/Per/VII/1997 tentang Peredaran Psikotropika, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 912/Menkes/Per/VIII/1997 tentang Kebutuhan Tahunan dan Pelaporan Psikotropika perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 42, dan Pasal 44 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (6) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
3 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenkes Tentang Peredaranpenyimpanan Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika Psikotropika dan Prekursor Farmasi
Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2015
Berlaku Tanggal
16 Januari 2015
Sumber
BN.2015/NO.74, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28/Menkes/Per/I/1978 tentang Penyimpanan Narkotika
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 688/Menkes/Per/VII/1997 tentang Peredaran Psikotropika
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 912/Menkes/Per/VIII/1997 tentang Kebutuhan Tahunan dan Pelaporan Psikotropika
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.