Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa jamu secara harfiah berasal dari kata Djamoe yang bermanfaat membantu penyembuhan, meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan perawatan kecantikan;
- bahwa jamu merupakan keluhuran budaya khas bangsa Indonesia yang secara turun temurun telah diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia dalam menjaga kesehatan, kebugaran, dan perawatan kecantikan sehari- hari;
- bahwa jamu merupakan aset nasional yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi komoditi kesehatan;
- bahwa saat ini pemahaman manfaat jamu di masyarakat cenderung mengalami penurunan sehingga perlu dilakukan upaya promosi penggunaan jamu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
66 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenkes Tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe
Ditetapkan Tanggal
29 September 2015
Diundangkan Tanggal
13 November 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2015/NO.1714, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.