Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa jamu secara harfiah berasal dari kata Djamoe yang bermanfaat membantu penyembuhan, meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan perawatan kecantikan;
  2. bahwa jamu merupakan keluhuran budaya khas bangsa Indonesia yang secara turun temurun telah diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia dalam menjaga kesehatan, kebugaran, dan perawatan kecantikan sehari- hari;
  3. bahwa jamu merupakan aset nasional yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi komoditi kesehatan;
  4. bahwa saat ini pemahaman manfaat jamu di masyarakat cenderung mengalami penurunan sehingga perlu dilakukan upaya promosi penggunaan jamu;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
66 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenkes Tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe

Ditetapkan Tanggal
29 September 2015

Diundangkan Tanggal
13 November 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2015/NO.1714, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.