Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 24, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
91 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenkes Tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
13 Januari 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2015/NO.36, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.