Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan Pengawas Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 huruf c Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan perlu diatur mengenai Pedoman Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan Pengawas Ketenagakerjaan;
- bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 24/MEN/2003 tentang Pedoman Pakaian Seragam Dinas, Lambang, Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan di Lingkungan Pengawasan Ketenagakerjaan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 71/MEN/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 24/MEN/2003 tentang Pedoman Pakaian Seragam Dinas, Lambang, Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan di Lingkungan Pengawasan Ketenagakerjaan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan Pengawas Ketenagakerjaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
9 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenaker Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan Pengawas Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
23 Maret 2015
Berlaku Tanggal
23 Maret 2015
Sumber
BN.2015/NO.428, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Kepmenakertrans Nomor KEP.24/MEN/2003 tentang Pedoman Pakaian Seragam Dinas, Lambang, Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan di Lingkungan Pengawasan Ketenagakerjaan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Kepmenakertrans Nomor KEP.71/MEN/2004 tentang Perubahan atas Kepmenakertrans Nomor KEP.24/MEN/2003 tentang Pedoman Pakaian Seragam Dinas, Lambang, Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan di Lingkungan Pengawasan Ketenagakerjaan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.