Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Lambang Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa lambang merupakan perwujudan dari identitas resmi yang dapat meningkatkan citra, wibawa, dan alat pemersatu yang merupakan refleksi dari visi dan misi Kementerian Ketenagakerjaan;
- bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan, maka perlu adanya Lambang Kementerian Ketenagakerjaan yang mencerminkan tugas dan fungsi dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Lambang Kementerian Ketenagakerjaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
20 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenaker Tentang Lambang Kementerian Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
20 Agustus 2015
Sumber
BN.2015/NO.1239, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Ketentuan mengenai Lambang yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.70/MEN/2002 tentang Penetapan Hari Jadi dan Lambang Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.