Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2015

EntitasKementerian Keuangan
JenisPeraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor208/PMK.02/2015
Tahun2015
TentangPMK Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat
Tanggal Ditetapkan20 November 2015
Tanggal Diundangkan23 November 2015
Berlaku Tanggal01 Juli 2015
SumberBN.2015/NO.1748,jdih.kemenkeu.go.id : 13 hlm.

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.12 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.