Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur prioritas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, perlu dilakukan percepatan penyediaan infrastruktur prioritas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor
12 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenko Perekonomian Tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas
Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
14 Januari 2016
Berlaku Tanggal
14 Januari 2016
Sumber
BN. 2015/NO.47, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas
Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.