Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjamdan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14/PER/M.KUKM/IX/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi secara tertib dan baik, perlu menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyajian laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menyusun pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi agar penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip syariah dan perkembangan standar akuntansi keuangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
14/PER/M.KUKM/IX/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjamdan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi
Ditetapkan Tanggal
28 September 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
BN. 2015/NO.1493, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14/PER/M.KUKM/IX/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.