Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 21/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pemeringkatan Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 21/PER/M.KUKM/IX/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa koperasi sebagai badan hukum dan badan usaha yang didirikan oleh anggota yang bersifat terbuka maka kinerjanya dapat diukur secara transparan dan obyektif yang dilakukan oleh lembaga independen;
- bahwa dalam rangka pengukuran kinerja koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian dengan sistem pemeringkatan koperasi guna menunjukkan eksistensi koperasi kepada pelaku usaha lainnya;
- bahwa untuk melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pemeringkatan Koperasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
21/PER/M.KUKM/IX/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Pemeringkatan Koperasi
Ditetapkan Tanggal
28 September 2015
Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
08 Oktober 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1500, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 22/Per/M.KUKM/III/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/Per/M.KUKM/III/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 22/Per/M.KUKM/III/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 21/PER/M.KUKM/IX/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.