Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 21/PER/M.KUKM/IX/2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 21/PER/M.KUKM/IX/2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 21/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pemeringkatan Koperasi

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 21/PER/M.KUKM/IX/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa koperasi sebagai badan hukum dan badan usaha yang didirikan oleh anggota yang bersifat terbuka maka kinerjanya dapat diukur secara transparan dan obyektif yang dilakukan oleh lembaga independen;
  2. bahwa dalam rangka pengukuran kinerja koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian dengan sistem pemeringkatan koperasi guna menunjukkan eksistensi koperasi kepada pelaku usaha lainnya;
  3. bahwa untuk melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pemeringkatan Koperasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM

Nomor
21/PER/M.KUKM/IX/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Pemeringkatan Koperasi

Ditetapkan Tanggal
28 September 2015

Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
08 Oktober 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1500, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 22/Per/M.KUKM/III/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/Per/M.KUKM/III/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 22/Per/M.KUKM/III/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi

Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 21/PER/M.KUKM/IX/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.