Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 25/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Revitalisasi Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 25/PER/M.KUKM/IX/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan peran koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka koperasi perlu memperkokoh kedudukannya sebagai wadah untuk menghimpun dan menggerakkan potensi ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sehingga koperasi sebagai badan hukum mampu berperan menjalankan usaha yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh;
- bahwa untuk memperkokoh dan memantapkan kedudukan dan peran koperasi dimaksud pada huruf a, perlu ditingkatkan kesadaran pengurus dan pengelola koperasi untuk melaksanakan langkah-langkah revitalisasi secara terencana, terpadu dan berkelanjutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlumenetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Revitalisasi Koperasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
25/PER/M.KUKM/IX/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Revitalisasi Koperasi
Ditetapkan Tanggal
28 September 2015
Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
08 Oktober 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1504, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2013 tentang Pedoman Revitalisasi Koperasi
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 25/PER/M.KUKM/IX/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.