Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK-II/2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK-II/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Lembaga Non Struktural dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa dalam upaya mencapai yang dimaksud dalam huruf a, serta dengan memperhatikan kondisi pentingnya operasionalisasi kegiatan dalam rangka aktualisasi kelembagaan dan program, diperlukan pengaturan termasuk kegiatan perintisannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.15/MENLHK-II/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen LHK Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
06 April 2015
Diundangkan Tanggal
11 Mei 2015
Berlaku Tanggal
11 Mei 2015
Sumber
BN. 2015/NO.712, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK-II/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.