Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK-II/2015

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK-II/2015

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK-II/2015 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaradan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK-II/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP.07/IKPK/02/2005 telah ditetapkan Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
  2. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah disampaikan kepada Kementerian/Lembaga tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Instansi Pemerintah;
  3. 2015, No.761 2

  4. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor SK. 26/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Departemen Kehutanan dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 118A Tahun 2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup perlu disesuaikan dengan pembentukan organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi yang ada;
  5. bahwa guna keseragaman penyampaian laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu menetapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor
P.19/MENLHK-II/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen LHK Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaradan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015

Berlaku Tanggal
25 Mei 2015

Sumber
BN. 2015/NO.761, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK-II/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.