Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK-SETJEN/2015

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK-SETJEN/2015

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-ii/2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal dari Hutan Negara

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK-SETJEN/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-II/2014 telah ditetapkan Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara;
  2. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud huruf a khususnya yang terkait dengan penatausahaan hasil hutan bukan kayu yang berasal dari Perum Perhutani, perlu dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor
P.27/MENLHK-SETJEN/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen LHK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-ii/2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal dari Hutan Negara

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
30 Juni 2015

Berlaku Tanggal
30 Juni 2015

Sumber
BN. 2015/NO.973, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK-SETJEN/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.