Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK-SETJEN/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Menteri/Pimpinan Lembaga wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah lingkup Kementerian Kehutanan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.38/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen LHK Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
13 Agustus 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1194, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK-SETJEN/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.