Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Pedoman Kerja Sama dalam Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK-SETJEN/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK- II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan rencana, program dan anggaran pembangunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana, program, anggaran, dan pengelolaan kerja sama dalam negeri dan hibah;
- bahwa untuk mendukung kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu dilakukan kerja sama dalam negeri antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mitra;
- bahwa kerja sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diatur dan dikelola secara tertib, efektif dan efisien;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.78/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen LHK Tentang Pedoman Kerja Sama dalam Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
02 Februari 2016
Berlaku Tanggal
02 Februari 2016
Sumber
BN. 2015/NO.167, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK-SETJEN/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.