Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Perwakilan Rawandan Perwakilan Berbahaya
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dinamika situasi politik, ekonomi, sosial, keamanan dan/atau lingkungan di suatu negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada dapat membahayakan dan mengancam keselamatan jiwa dan fisik personil serta aset Perwakilan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
- bahwa untuk menjamin keselamatan jiwa dan fisik personil serta aset Perwakilan Republik Indonesia yang berada di negara dengan dinamika situasi politik, ekonomi, sosial, keamanan dan/atau lingkungan, dipandang perlu mengatur Perwakilan tersebut sebagai Perwakilan Rawan atau Perwakilan Berbahaya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Luar Negeri
Nomor
15 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenlu Tentang Perwakilan Rawandan Perwakilan Berbahaya
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015
Berlaku Tanggal
31 Desember 2015
Sumber
BN. 2015/NO.2026, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perwakilan Rawan Dan/Atau Perwakilan Berbahaya
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.