Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, dan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata, nama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata;
- bahwa dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan perlu memberlakukan beberapa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pariwisata
Nomor
5 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenpar Tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 163
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.