Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi kinerja aparatur di lingkungan Kementerian Pariwisata, perlu dilakukan langkah-langkah yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan, khususnya mengena1 penyelenggaraan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan Kementerian Pariwisata;
- bahwa acuan yang bersifat umum mengenai penyelenggaraan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan Kementerian telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Di Lingkungan Kementerian Pariwisata;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pariwisata
Nomor
10 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenpar Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.