Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 28 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai standar usaha pariwisata;
- bahwa dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing usaha Pusat Penjualan Makanan, maka penyelenggaraan usaha Pusat Penjualan Makanan wajib memenuhi standar usaha;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pariwisata
Nomor
28 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenpar Tentang Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1942
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 28 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.