Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 Tentang Rencanadan Rencana Teknis Tata Pengaturan Airdan Tata Pengairan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa guna memperoleh tata pengaturan air dan tata pengairan yang baik, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam menyusun perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan;
- bahwa tata pengaturan air dan tata pengairan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan berdasarkan wilayah sungai;
- bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam penyusunan rencana tata pengaturan air dan tata pengairan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
10/PRT/M/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen PUPR Tentang Rencanadan Rencana Teknis Tata Pengaturan Airdan Tata Pengairan
Ditetapkan Tanggal
06 April 2015
Diundangkan Tanggal
16 April 2015
Berlaku Tanggal
16 April 2015
Sumber
BN. 2015/NO.535, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 48/PRT/1990 tentang Pengelolaan Atas Air Dan Atau Sumber Air Pada Wilayah Sungai
Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.