Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyimpan air yang berlebih pada saat musim penghujan agar dapat dimanfaatkan guna pemenuhan kebutuhan air dan daya air pada waktu diperlukan, serta mengendalikan daya rusak air, yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, perlu membentuk waduk yang dapat menampung air sebagai bagian dari pengembangan sumber daya air;
  2. bahwa waduk sebagaimana dimaksud pada huruf a, selain berfungsi menampung air dapat pula untuk menampung limbah tambang atau menampung lumpur dalam rangka menjaga keamanan serta keselamatan lingkungan hidup;
  3. bahwa untuk membentuk waduk yang dapat menampung air, limbah tambang, atau lumpur sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membangun bendungan;
  4. bahwa untuk membangun bendungan sebagaimana dimaksud pada huruf c, yang secara teknis dapat berfungsi sesuai dengan tujuan pembangunan sekaligus dapat menjamin keamanan bendungan, perlu pengaturan mengenai bendungan;
  5. bahwa untuk menjaga kelangsungan fungsi waduk sesuai dengan tujuan pembangunan berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, perlu dilakukan pengelolaan yang meliputi eksploitasi dan pemeliharaan waduk;
  6. bahwa sesuai maksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam mengatur dan melaksanakan pengelolaan serta pengembangan sumber daya air;
  7. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam pembangunan dan pengelolaan waduk sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf e, perlu disusun pedoman pembangunan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya;
  8. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Bendungan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Nomor
27/PRT/M/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen PUPR Tentang Bendungan

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015

Berlaku Tanggal
25 Mei 2015

Sumber
BN. 2015/NO.771, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 72/PRT/M/1997 tentang Keamanan Bendungan

Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.