Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Perubahan Organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga harus dicabut;
  2. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan sistem akuntabilitas Kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menetapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
9 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permendikbud Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
21 Maret 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2015/NO.426, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.