Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melindungi kepentingan konsumen, perlu melarang impor pakaian bekas;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Impor Pakaian Bekas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
51/M-DAG/PER/7/2015

Tahun
2015

Tentang
Permendag Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
09 September 2015

Sumber
JDIH KEMENDAG.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.