Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang Slot Time Bandar Udara

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan meningkatnya pertumbuhan industri angkutan udara, menuntut adanya pengaturan slot time dan penggunaan fasilitas, kapasitas dan infrastruktur bandar udara secara efektif dan efisien;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) di Bandar Udara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 13 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang Slot Time Bandar Udara

Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
22 Januari 2015

Berlaku Tanggal
22 April 2015

Sumber
BN. 2015/NO.89, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara

Mencabut :

  1. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengaturan Slot Time
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 56 Tahun 2014 tentang Organisasi Slot Indonesia

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.