Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 Civil Aviation Safety Regulation Part 830 Tentang Pemberiatahuan dan Pelaporan Kecelakaan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil Serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dari hasil audit ICAO Universal Safety Oversight Audit Programme Countinous Monitoring Aproach (US0AP-CMA) pada Tahun 2014 telah memberikan masukan perubahan ketentuan terhadap beberapa pasal yang termuat dalam lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan, Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan, Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 14 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 Civil Aviation Safety Regulation Part 830 Tentang Pemberiatahuan dan Pelaporan Kecelakaan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil Serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil

Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2015

Berlaku Tanggal
26 Januari 2015

Sumber
BN. 2015/NO.112, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviaton Safety Regulation Part 830) tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil Serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.