Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, Menteri Perhubungan melakukan pembinaan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
  2. bahwa Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
  3. bahwa terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan diberikan sanksi yang tegas kepada penyelenggara prasarana dan sarana serta sumber daya manusia bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 26 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2015

Berlaku Tanggal
10 Februari 2015

Sumber
BN. 2015/NO.225, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.