Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter Dan Charter telah diatur ketentuan mengenai dispatch dan briefing selama penerbangan;
- bahwa guna meningkatkan keselamatan penerbangan pada pengoperasian pesawat udara bagi perusahaan angkutan udara niaga untuk penerbangan komuter dan charter, perlu mengatur mengenai kondisi medis penerbang, juru mesin pesawat udara dan personel kabin sebelum melakukan pengoperasian pesawat udara, kewajiban tatap muka pada saat penyampaian informasi oleh Petugas Operasi Penerbangan dan pengenaan sanksi administratif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 34 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
18 Februari 2015
Berlaku Tanggal
18 Februari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.289, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2016 tentang Perubahan Kesembilan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.