Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter Dan Charter telah diatur ketentuan mengenai dispatch dan briefing selama penerbangan;
  2. bahwa guna meningkatkan keselamatan penerbangan pada pengoperasian pesawat udara bagi perusahaan angkutan udara niaga untuk penerbangan komuter dan charter, perlu mengatur mengenai kondisi medis penerbang, juru mesin pesawat udara dan personel kabin sebelum melakukan pengoperasian pesawat udara, kewajiban tatap muka pada saat penyampaian informasi oleh Petugas Operasi Penerbangan dan pengenaan sanksi administratif;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 34 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2015

Berlaku Tanggal
18 Februari 2015

Sumber
BN. 2015/NO.289, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2016 tentang Perubahan Kesembilan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.