Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 29 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 Civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1 Tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara Noise Standards Aircraft Type And Airworthiness Certifications
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur persyaratan untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan harus memenuhi standar kebisingan dan standar emisi gas buang;
- bahwa ketentuan mengenai Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (Noise Standard Type and Airworthiness Certification) telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2009, namun perlu dilakukan perubahan guna meningkatkan standar kelaikudaraan, memfasilitasi regulasi yang berhubungan dengan perkembangan teknologi, dan menjamin kesiapan pelaksanaan serta menyediakan regulasi yang memadai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1) tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (Noise Standard Type and Airworthiness Certification);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 50 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 29 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 Civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1 Tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara Noise Standards Aircraft Type And Airworthiness Certifications
Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
23 Februari 2015
Berlaku Tanggal
23 Februari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.305, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1) tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (Noise Standards : Aircraft Type And Airworthiness Certifications)
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1) tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (Noise Standards : Aircraft Type And Airworthiness Certifications)
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.