Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (Bp3) Curug
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKK-BLU) wajib menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya;
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Curug diperlukan adanya Standar Pelayanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Curug melalui Peraturan Menteri Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 112 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (Bp3) Curug
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
06 Agustus 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1164, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.