Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (Bp3) Curug

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKK-BLU) wajib menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Curug diperlukan adanya Standar Pelayanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Curug melalui Peraturan Menteri Perhubungan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 112 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (Bp3) Curug

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
06 Agustus 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1164, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.