Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2015 Tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Tanjung Priok
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 telah dilakukan penggabungan dan perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tetap melaksanakan reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perlu diberikan tunjangan kinerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 117 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Tanjung Priok
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
13 Agustus 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1201, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar
Mencabut :
- Kepmenhub Nomor KP 807 Tahun 2014
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.