Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 142 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.51 Tahun 2012 Tentang Subsidi Angkutan Orang Dengan Kereta Api
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 142 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api serta menjamin keberlangsungan dan percepatan penyelenggaraan angkutan perintis kereta api, sebagai bentuk kewajiban Pemerintah dalam memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat, perlu mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 51 Tahun 2012 Tentang Subsidi Angkutan Orang Dengan Kereta Api;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 51 Tahun 2012 Tentang Subsidi Angkutan Orang Dengan Kereta Api;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 142 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.51 Tahun 2012 Tentang Subsidi Angkutan Orang Dengan Kereta Api
Ditetapkan Tanggal
25 September 2015
Diundangkan Tanggal
30 September 2015
Berlaku Tanggal
30 September 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1463, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 Tentang Subsidi Angkutan Perintis Orang Dengan Kereta Api
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 tentang Subsidi Angkutan Perintis Orang dengan Kereta Api
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 142 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.